Humas BKN, Paradigma
penyelesaian sengketa kasus kepegawaian berubah sejak ditetapkannya UU Aparatur
Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam pasal 129 tersedianya sengketa
pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Menguatkan peraturan
tersebut di tahun yang sama, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan juga ditetapkan. Dalam pasal 75 UU tersebut sesuai dengan
masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan
upaya administratif pejabat atau atasan pejabat yang menentukan.
Artinya, semua kasus yang berhubungan dengan pemerintahan, harus
diupayakan secara resmi terlebih dahulu sebelum naik banding dan ke pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala
BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka WorkshopPenegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan Penyelesaian Sengketa Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Sekretariat
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Hotel Santika Jakarta pada hari Kamis
(2/11).
Bima Haria Wibisana
saat membuka Workshop Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Penyelesaian Sengketa Kepegawaian. (Foto: Sugeng)
Bima selaku Sekretaris
BAPEK tambah khusus untuk sengketa kepegawaian ASN baik itu tidak langsung,
harus dijalankan secara internal melalui upaya administratif. Upaya ini
dilakukan dengan dua cara: Pertama, naikkan kejatuhan kepada atasan pejabat yang
memberikan memberikan tembusan kepada pejabat yang menghukum; Kedua, naik
banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN).
"BAPEK akan
menjadi cikal bakal BP ASN, tanggung jawab dan kewenangannya akan lebih luas
lagi, tidak hanya masalah kepegawaian yang berhubungan dengan kedisiplinan PNS
saja dan ini harus benar-benar disiapkan dari regulasi dan struktur
organisasinya," tegas Bima.
Asisten Sekretaris BAPEK, Julia Lely Kurniatri positif
transformasi BAPEK menjadi BP ASN. Kami (merah: BAPEK) harus menyusun diri
dari segi SDM dan regulasinya termasuk Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)
karena ini merupakan amanat Undang-undang."Saya sadari tantangan ke depan,
akan lebih besar dan kami harus siap melaksanakannya. Saya rasa ini
menjadi sisi positif bagi pengelolaan manajemen ASN, dengan adanya penyelesaian
sengketa kepegawaian melalui upaya administratif terlebih dahulu, pengujiannya
dilakukan baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi sela, jadi secara
keseluruhan. Sisi positif lain, karena lewat tugas administrasi yang
melakukan penilaian secara lengkap suatu keputusan Tata Usaha Negara baik dari
segi Legalitas ( Rechtmatigheid ) maupun
aspek Oportunitas ( Doelmatigheid ), para pihak
tidak dihadapkan pada hasil keputusan menang atau kalah (Win or Loose) seperti di lembaga
peradilan. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara fungsinya adalah ultimum
remidium, pungkasnya




Tidak ada komentar:
Posting Komentar