About me

LightBlog
LightBlog

Sabtu, 04 November 2017

Transformasi BAPEK menjadi BP ASN, Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tegaknya Disiplin ASN

Humas BKN, Paradigma penyelesaian sengketa kasus kepegawaian berubah sejak ditetapkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam pasal 129 tersedianya sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Menguatkan peraturan tersebut di tahun yang sama, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga ditetapkan. Dalam pasal 75 UU tersebut sesuai dengan masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif pejabat atau atasan pejabat yang menentukan.
Artinya, semua kasus yang berhubungan dengan pemerintahan, harus diupayakan secara resmi terlebih dahulu sebelum naik banding dan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka WorkshopPenegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelesaian Sengketa Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Hotel Santika Jakarta pada hari Kamis (2/11).

Bima Haria Wibisana saat membuka Workshop Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelesaian Sengketa Kepegawaian. (Foto: Sugeng)
Bima selaku Sekretaris BAPEK tambah khusus untuk sengketa kepegawaian ASN baik itu tidak langsung, harus dijalankan secara internal melalui upaya administratif. Upaya ini dilakukan dengan dua cara: Pertama, naikkan kejatuhan kepada atasan pejabat yang memberikan memberikan tembusan kepada pejabat yang menghukum; Kedua, naik banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN).
"BAPEK akan menjadi cikal bakal BP ASN, tanggung jawab dan kewenangannya akan lebih luas lagi, tidak hanya masalah kepegawaian yang berhubungan dengan kedisiplinan PNS saja dan ini harus benar-benar disiapkan dari regulasi dan struktur organisasinya," tegas Bima.
Asisten Sekretaris BAPEK, Julia Lely Kurniatri positif transformasi BAPEK menjadi BP ASN. Kami (merah: BAPEK) harus menyusun diri dari segi SDM dan regulasinya termasuk Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) karena ini merupakan amanat Undang-undang."Saya sadari tantangan ke depan, akan lebih besar dan kami harus siap melaksanakannya. Saya rasa ini menjadi sisi positif bagi pengelolaan manajemen ASN, dengan adanya penyelesaian sengketa kepegawaian melalui upaya administratif terlebih dahulu, pengujiannya dilakukan baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi sela, jadi secara keseluruhan. Sisi positif lain, karena lewat tugas administrasi yang melakukan penilaian secara lengkap suatu keputusan Tata Usaha Negara baik dari segi Legalitas ( Rechtmatigheid ) maupun aspek Oportunitas ( Doelmatigheid ), para pihak tidak dihadapkan pada hasil keputusan menang atau kalah (Win or Loose) seperti di lembaga peradilan. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara fungsinya adalah ultimum remidium, pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox